Jurkam Hamartoni-Romli Dilaporkan Bawaslu karena Hina Tanah Lampung

Bawaslu Lampung Utara memeriksa Nuraini, terlapor dan Adi Chandra, pelapor atas dugaan SARA

TanjungKarangNews.COM- LSM Laskar Lampung di Kabupaten Lampung Utara, melaporkan juru kampanye Paslon Hamartoni-Romli, dengan terduga Nuraini, lantaran menyinggung isu SARA ketika kampanye, beberapa yang waktu lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara seketika langsung memeriksa Nuraini, selaku terlapor dan Ketua Laskar Lampung Adi Candra selaku pelapor, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ketua Laskar Lampung, Adi Candra mengatakan seusai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Bawaslu juga memanggil anggota Laskar Lampung Riduan selaku saksi.

Menurut Adi, dalam pemeriksaan itu dirinya ditanya pihak Bawaslu terkait dugaan oknum jurkam Hamartoni-Romli yang telah melakukan penghinaan terhadap orang Lampung dengan menggunakan bahasa jawa saat berkampanye beberapa waktu lalu.

“Saya dipanggil Bawaslu sebagai pelapor isu SARA yang dilakukan oleh salah satu juru kampanye calon kepala daerah. Di sini tidak ada urusan politiknya,” kata Adi.

“Kami selaku ormas Laskar Lampung Indonesia dan sebagai orang Lampung tidak terima atas perkataan oknum jurkam tersebut. Di mana pernyataannya dapat menimbulkan perpecahan antar suku. Kampanye silahkan, tapi tidak boleh menghina atau menebar isu SARA dan ujaran kebencian, bahaya itu,” ungkap Adi.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, bahwa pihaknya mengetahui hal tersebut setelah melihat video oknum jurkam itu dimedsos facebook yang disebar oleh salah satu akun atas nama Efendi.

Adi berharap laporan mereka dapat ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Adi menegaskan, mengingat saat ini merupakan tahun politik jangan hanya karena memihak salah satu calon semua cara dilakukan akhirnya isu sara terbawa saat kampanye.

“Kami tidak mengurusi soal politik, siapapun silakan mendukung calon yang diinginkan, tapi jangan sampai karena politik dapat memecah belah kita semua dengan isu sara, ujaran kebencian, hinaan, cacian, hanya karna dukungan dan suara mulut kita hingga dapat terjerat hukum, gak elok itu,” terang Adi.

Di tempat yang sama, Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut dan sedang melakukan proses persidangan.

“Masih proses, Nanti bisa komunikasi ke Kordiv Penanganan Pelanggaran ya,” kata Putri.

Sebelumnya, Nuraini diduga telah menghina tanah Lampung dengan menggunakan bahasa campuran indonesia dan jawa yang berbunyi.

“Lampung ini hati-hati ya, penduduknya 60 persen berasal dari pulau jawa, Jika tidak ada orang jawa, Lampung ini jadi bongkor alas (hutan belantara yang tak terurus)”

Adi Candra meminta kepada Bawaslu Lampura segera memproses dan menindaklanjuti persoalan tersebut. (lis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *