TanjungKarangNews.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, Lampung mengakui gagal membuat proteksi di bidang pertanian. Bukan saja membuat perlindungan lahan pertanian, bahkan sejumlah bantuan pupuk dan bibit bersubsidi pun, para petani di Pesawaran banyak membeli dari Kabupaten Pringsewu.
Hal itu diungkapkan Bupati Dendi Ramadhona, Ketika diwawancarai awak media, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia menilai lahan pertanian di Kabupaten Pesawaran riskan beralih fungsi lahan. Menurut Dendi, dari 2016 hingga 2024, lahan pertanian di Pesawaran berkurang sebesar 10 persen dan cukup mengkhawatirkan.
Sehingga, lahan pertanian di Bumi Andan Jejama tersebut memang harus dijaga agar tidak mengalami alih fungsi dan berakibat fatal.
Penyebab terjadinya alih fungsi lahan adalah letak geografis Pesawaran yang dekat dengan Kota Bandarlampung.
“Kita melihat letak pertumbuhan penduduknya dan huniannya yang bertambah,” ujar Dendi, Kamis (20/6/2024).
Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu ancaman yang dapat menggangu lahan pertanian.
Di Pesawaran sendiri, menurut dia, ada lahan pertanian yang sudah berubah menjadi pemukiman dan lokasi industri.
Dendi menambahkan, untuk melindungi lahan pertanian serta mendukung program hilirisasi pangan, pemerintah memiliki peraturan yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Isi dalam LP2B itu kata Dendi adalah, bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Sayangnya, pengetahuan itu tak banyak ditegakkan alam kepemimpinan Dendi. “Ini faktanya, dari Negeri Sakti, Kurungan Nyawa, Bernung, di semua pinggiran Pesawaran yang berbatasan dengan Kota Bandarlampung, sudah banyak lahan pertanian jadi perumahan,” kata Robi, salah satu manajer Perumahan Negeri Sakti, Kamis, 20 Juni 2024.
Semua lokasi perumahan itu, jelas dia, punya perusahaan yang jelas legalitasnya. “Kami tak mungkin membangun dan dibeli konsumen kalau tidak lengkap izinnya, beberapa malah perumahan bersubsidi,” tegas dia yang menolak perumahan yang dibangunnya tak berizin dari bupati.
“Bohong aja dia itu,” ucap dia. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci bagaimana perumahan yang dikembangkannya di Gedungtataan itu dapat izin dari Bupati Dendi Ramadhona. (red)