Sewa Pengacara, Sekda Nukman Mengaku Tertipu Bukan Menipu

Darlin (kiri), Yusuf (Jack), teman Jack, Laznawati, dan Nazarudin, ketika laporan sedang loby proyek di Jakarta.

TanjungKarangNews.Com- Buntut pengumpulan uang dari 46 Kepala Sekolah di Lampung Barat, para pejabat tinggi di kabupaten berjuluk Bumi Skala Brak itu menyatakan tertipu. Bukan memeras atau menipu. Meski pola distribusi uang yang dikumpulkan dari 46 Kepsek melalui Ketua K3S, terdistribusi ke pelbagai pihak.

Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus langsung mengambil alih dengan mengutus Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan Lambar. Seperti ramai diduga sebelumnya, bukan hanya lantaran bersaudara di antara para pejabat itu, bahkan berupaya saling menutupi dan menjadikan Kepsek yang dikomando Sekdakab Nukman sebagai pihak paling bertanggungjawab.

Read More

“Saya diperintahkan Pak Sekda, menyewa pengacara dan meminta Bapak Ibu Kepsek menandatangani surat ini.”

Demikian diucapkan Kadis Pendidikan Lambar, Tati Sulastri ketika mengumpulkan kepsek pada saat libur natal, 25 Desember 2025 lalu.

Dua hari, pejabat melalui Kadis Pendidikan yang baru defenitif setelah lama jadi Plt, mengumpulkan Kepsek yang mengaku korban penipuan karena mengikuti instruksi Sekda Lambar, Nukman, dikumpulkan di SMP Negeri 3 Liwa. Mereka menandatangani surat atau semacam fakta integritas di depan pengacara.

Beberapa point yang ada di dalam berkas yang seolah “dipaksa” tanda tangan 46 Kepsek itu, tertuang beberapa butir pernyataan antara lain; Penerima kuasa diberi wewenang sepenuhnya untuk,  menghadapi, menghadiri, setiap panggilan dari instansi dan badan non peradilan. Termasuk diberikan kuasa untuk somasi, menyanggah, maupun membuat laporan polisi.

Beberapa hari belakangan juga, 5 kepsek sudah dipanggil Polda Lampung untuk dimintai keterangan.

Sekda Nukman sendiri, sebagaimana dilansir rilis.id, mengaku tertipu.

“Pada prinsipnya, saya tidak ada di dalam lingkaran penipuan itu. Tapi memang murni tertipu,” kata Nukman ketika diwawancarai awak media di Lapangan Korpri, Kompleks Pemkab Lambar pada Senin, 29 Desember 2025.

“Berita itu memang sudah menyebar. Tapi seharusnya sebelum diberitakan ada konfirmasi terkait kebenarannya, jangan hanya menduga,” ujar Nukman.

Sejak awal persoalan mencuat, sambung Nukman, Pemkab Lambar telah menyerahkan penanganannya kepada Inspektorat melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Lampung Barat. Hasil pemeriksaan internal tersebut, kata Nukman, tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

“Kita sudah serahkan ke Inspektorat melalui tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Hasilnya juga sudah keluar dan tidak ada masalah yang dikonfirmasi di Inspektorat,” ujarnya.

Nukman menegaskan dirinya tidak berada dalam lingkaran praktik penipuan. Ia bahkan menyebut posisinya justru sebagai pihak yang turut menjadi korban.

Pernyataan Sekda Nukman sendiri, berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah Kepsek yang diwawancarai media ini, dimana mereka mengaku ikut mentransfer sejumlah dana, senilai satu persen dari biaya pengajuan untuk revitalisasi sekolah lantaran dikoordinasikan oleh Sekda melalui Ketua K3S yang juga Kepsek salah satu SD Negeri.

Termasuk upaya mencari jejak Jack atau Yusuf yang mengaku sebagai konsultan. Ketika rombongan Darlin, Nazarudin, dan Laznawati sampai di Jakarta, bertemu dengan Jack, penerima uang yang banyak bertegur sapa maupun bersambung sahut di grup WA yang ada Sekda dan semua Kepsek itu. Mereka disuruh pulang ke Lambar oleh Sekda Nukman karena Yusuf dan rombongan orang Indonesia Timur mulai bereaksi.

“Saya sudah bertemu Jack, tapi sama Pak Sekda suruh cepat pulang, dibanding terjadi keributan.”

Posisi Nazarudin sendiri, yang rencana awalnya jadi koordinator untuk menghubungi Kepsek SMP di Lambar yang akan mengajukan dana revitalisasi, berhasil lolos karena dirinya sudah menduga ada yang tidak beres dalam posisi Jack di kementerian.

Sementara itu, laporan LSM GN-PK ke Polda Lampung, justru mengarah pada korban seperti Ketua K3S, Darlin Arsyad yang dianggap sebagai aktor penipuan. Begitu juga jajaran Kepsek, mereka ketakutan untuk melapor ke APH. Sebab, di Inspektorat Lambar diancam dengan pasal gratifikasi.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *